Sulsel.utusanindo.com—Hari minggu, 6 Desember 2020,terjadi pengerusakan pintu pagar rumah warga di Kamp.Jaya Timur Kelurahan Jaya timur Kec.watangsawitto kab.pinrang,, perbuatan yang dilakukan oleh ( PSL) seorang oknum anggota Polres Pinrang yang mencoreng citra institusi Polri.
sulsel.utusanindo.com 10 maret 2021 bertemu amran si korban yang di rusak pintu pagar rumahnya pengerusakan pintu pagar rumah amran dilakukan seorang oknum anggota polres dan amran seorang korban memberi keterangannya.-rabu, jam 15:19
Amran pihak yang dirusak pintu pagarnya pernah melaporkan perbuatan PSL oknum anggota Polres Pinrang ke kantor Polres Pinrang dengan mencari perlindungan, pada saat melapor petugas polres pinrang yang piket di pos penjagaan mengarahkan pelapor ke TKP dan menghadap ke Bhabinkamtibnas di Kamp.Jaya Timur Kelurahan Jaya Kec.watangsawitto kab.pinrang, pelapor Amran ketemu Bhabinkamtibnas dan bercerita kronologis masalah yang dialami amran dan seluruh anggota keluarganya setelah selesai amran menceritakan kejadiannya yang dialmi, Bhabinkamtidnas langsun mengajak amran kerumah PSL oknum anggota Polres Pinrang dengan tujuan didamaikan. Tibah dirumah PSL oknum anggota Polres Pinrang, pelapor amran ketemu PSL bersama orang tuanya, amran menginginkan damai dengan perbuatan pengerusakan pintu pagar rumahnya yang dilakukan oleh si oknum polres pinrang PSL malahan orang tua dan PSL tidak terimah damainya.
Amran sangat menginginkan damai karena amran takut dengan keadaan kakak kandung yang sedang mengalami gangguang jiwa.
PSL seorang oknum anggota Polri bertugas di Polres Kabupten Pinrang telah mengabaikan peraturan dan sumpah jabatannya sbb:
Dengan landasan Pasal-30 ayat (2, 4 dan 5) Undang-Undang Dasar 1945, maka hubungan keikutsertaan Warga Negara kemudian diatur lebih lanjut didalam Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, sebagai payung hukum untuk membangun sinergisitas yang konkrit, diantaranya:
- Pasal-1 butir (5), yaitu: Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salahsatu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya Keamanan, Ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya Ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang meresahkan masyarakat;
- Pasal-14 ayat (1) butir-c, yaitu: Membina Masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Pasal-15 ayat (1) butir-b, yaitu: Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu Ketertiban Umum;
- Pasal-23, yaitu: lafal sumpah Anggota POLRI, “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
- Bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
- Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
- Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
- Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya”.
- Pasal-42 ayat (1), yaitu: Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Badan, Lembaga, serta Instansi di dalam dan di luar negeri, didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki;
- Pasal-42 ayat (2), yaitu: Hubungan dan Kerjasama di dalam negeri, dilakukan terutama dengan unsur-unsur Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Badan, Lembaga, Instansi lain, serta Masyarakat, dengan mengembangkan azas Partisipasi dan Subsidiaritas.
Amran mengharapkan kejadian yang dialami, perlu adanya penyidikan secara sangat dan sangat proposional.
Dan amran mohon kepada penyidik agar bertindak tegas dengan perbuatan PSL seorang Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres kabupaten pinrang dengan melakukan pelanggaran keras terhadap keluarga saya.,.(hb)
Discussion about this post