sulsel.utusanindo.com– Jakarta – Mantan Kapolres Barru, Sulawesi Selatan, DR. Burhaman, SH, MH, mencari keadilan bersama Lembaga Aliansi Indonesia. sulsel.utusanindo.com 03/12/2020
DR. Burhaman didakwa dan dihukum dengan tuduhan melakukan reklamasi Pantai Kupa, Barru, tanpa izin instansi terkait.
Tuduhan yang tidak pernah bisa dibuktikan dalam persidangan, namun tetap dipaksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kapolres Barru tersebut.
Discussion about this post