• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sulsel
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
      • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
      • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sulsel
No Result
View All Result

IBRAHIM : Jabatan sebagai Ketua DPC Aliansi Indonesia Kota Makassar Sulawesi Selatan, Menduga Bahwa Laporan Andarias P. Allo Dianggap Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dengan Cara Mencemarkan Nama Baik.

16 November 2021
IBRAHIM : Jabatan sebagai Ketua DPC Aliansi Indonesia Kota Makassar Sulawesi Selatan, Menduga  Bahwa Laporan Andarias P. Allo Dianggap Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dengan Cara Mencemarkan Nama Baik.

Sulsel.utusanindo.com—Makassar -IBRAHIM : Ketua DPC Aliansi Indonesia Kota Makassar , Menduga  Bahwa Laporan Andarias P. Allo Dianggap Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dengan Cara Mencemarkan Nama Baik.

[17/11 13:38] Ketua Aliansi Indonesia DPC Kota Makassar Selaku Penerima Kuasa dari Ahli Waris Puddu b Mare dengan Bukti Kepemilikan Rincik Persil 12 DII Kohir 176 CI Pampang, Lompo Baraya. SPPT NOP : 73 71 100 011 002 0009 0 Penetapan Waris : 379/Pdt.P/2021/PA.Mks.

Berita Lainnya

Kondisi Buta, Nenek Di Pinrang Meninggal Dunia Hak Miliknya Diambil Oleh Cucunya Sendiri Tanpa Ada Perhatian..

Ir.H.Ilyas Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Pinrang meninggal dunia setelah membacakan ayat suci alquran di acara HUT Pinrang

Diduga Pihak BANK BTPN Parepar, Melanggar Pasal 1365,

Ketua Aliansi Indonesia DPC Kota Makassar selaku Penerima Kuasa di laporkan ke Polda Sul-Sel oleh Andarias P Allo dengan sertifikat 20114/ Panaikang( Persil 4a SI Kohir 210 CI), Surat Ukur No. 240/1997/ Panaikang atas nama HERLING WIDJAJA.

[17/11 14:01] ketua DPC Makassar: Pertanyaannya adalah apa hubungan hukumnya Pelapor Andarias P Allo dengan Herling Widjaja yang atas nama didalam sertifikat 20114/Panaikang yang dijadikan sebagai alat bukti melaporkan Ibrahim…. Selaku Ketua Aliansi Indoneaia DPC Kota Makassar.

[17/11 14:02] ketua DPC Makassar: Sementara sertifikat yang dipergunakan melapor oleh Andarias P Allo lokasinya terletak di Kelurahan Panaikang.

Sementara lokasi milik Ahli Waris Puddu B Mare Persil 12 DII Kohir 176 CI fisik Objeknya terletak di Kelurahan Pampang.

Hal ini bertentangan dengan pengertian normatif, sehingga laporan Andarias P. Allo dianggap tidak mendasar pada fakta yang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[17/11 14:02] ketua DPC Makassar: Ada pun alasan yang sangat mendasar sehingga laporan Andarias P. Allo dianggap tidak mendasar adalah, bagaimana bisa obyek yang terletak di Kelurahan Pampang milik Ahli Waris Puddu b Mare dilaporkan oleh Andrias P. Allo dengan mempergunakan sertifikat yang obyeknya terletak di kelurahan Panaikang.

[17/11 14:03] ketua DPC Makassar: Kemudian Oknum Penyidik Polda yang menerima laporan pelapor, menurut keterangannya kepada terlapor bahwa ternyata oknum penyidik belum melakukan penyidikan secara seksama atas kebenaran obyek Sertifikat dan Alas Hak pelapor, artinya belum jelas si Pelapor atas kebenaran dasar untuk melapor, namun oknum Penyidik sudah melayangkan Panggilan Klarifikasi dengan terlapor dan sudah menempatkan Pasal  –  Pasal yang tidak sesuai dengan alat bukti yang dipergunakan oleh pelapor.

[17/11 14:03] ketua DPC Makassar: Hal ini terbukti bahwa Sertifikat 20114 yang dipergunakan oleh pelapor letak obyeknya di Kelurahan Panaikang dan tidak ada hubungannya dengan obyek yang dilaporkan, sebab terbukti letak obyeknya berbeda Kelurahan.

Atas dasar hal tersebut diatas, maka Lembaga Aliansi Indonesia keberatan dan menganggap hal ini adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik Lembaga Aliansi Indonesia dan menganggap bahwa ini adalah dugaan Pelanggaran UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 36 ayat 2, UU D 1945 Pasal 28 H ayat 4, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 13.

[17/11 14:03] ketua DPC Makassar: Hal ini terbukti bahwa Sertifikat 20114 yang dipergunakan oleh pelapor letak obyeknya di Kelurahan Panaikang dan tidak ada hubungannya dengan obyek yang dilaporkan, sebab terbukti letak obyeknya berbeda Kelurahan.

Atas dasar hal tersebut diatas, maka Lembaga Aliansi Indonesia keberatan dan menganggap hal ini adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik Lembaga Aliansi Indonesia dan menganggap bahwa ini adalah dugaan Pelanggaran UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 36 ayat 2, UU D 1945 Pasal 28 H ayat 4, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 13.

[17/11 14:04] ketua DPC Makassar: Seharusnya oknum penyidik melakukan penyidikan secara seksama dan pengecekan disemua instansi terkait untuk memastikan kebenaran alat bukti sertifikat yang dipergunakan oleh pelapor, lalu kemudian menetapkan pasal-pasal berdasarkan alat bukti yang benar dari pelapor.

[17/11 14:04] ketua DPC Makassar: “Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri untuk memberantas Mafia Tanah  sampai ke akar-akarnya dan siapapun bekingnya”.

[17/11 14:04] ketua DPC Makassar: Kasus ini bisa dijadikan sebagai tolak ukur bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya kasus yang serupa, agar supaya kasus tanah di Makassar benar-benar dapat di tiadakan, sebab kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi di Makassar sampai saat ini dan belum ada perhatian serius dari Penegakkan hukum untuk benar-benar memberantas oknum pelakunya.

[17/11 14:04] ketua DPC Makassar: Contoh Kasus yang dialami H.Ismet Mutapa yang ditersangkakan  diatas tanahnya  sendiri oleh Penyidik Polrestabes yang terkesan dipaksakan. Yang mana H.Ismet Mustapa dilaporkan oleh Pengacara Hadi Salimin dengan dasar Photo Copy yg tdk ada Aslinya kemudian H.Ismet Mustapa di Tersangkakan Padahal H.Ismet memiliki AJB, Sporadik dan Surat Ukur dan Putusan Kasasi yg Incraht. Pelapor pun menggunakan Sertifikat dari tempat lain (kelurahan  Bara Baraya Selatan) kecamatan Makassar di paksa ditempat di Kelurahan Rappocini Kecamatan Tamalate( Sekarang Kecamatan Rappocini).

[17/11 14:05] ketua DPC Makassar: “ Permasalahan Mafia Tanah di Makassar sudah stadium 4 yang harus menjadi perhatian semua Pihak utamanya Penegak Hukum.”

[17/11 14:05] ketua DPC Makassar: Kembali ke kasus Oknum pelaporan Ketua Aliansi Indonesia DPC Kota Makassar, dimana pelapor dalam hal ini adalah Andarias P. Allo tidak memiliki alat bukti yang konsisten dengan laporannya, sehingga Ketua DPC Aliansi Indonesia Kota Makassar menganggap bahwa laporan Pelapor Andarias P. Allo dianggap sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik Organisasi Lembaga Aliansi Indonesia.

Untuk itu Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kota Makassar menyatakan dengan tegas, bahwa laporan oknum pelapor Gugur demi Hukum disebabkan alat bukti berupa sertifikat yang di pergunakan untuk melapor tidak konsisten dengan obyek yang di laporkan…….pungkasnya..

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

6 Ide Mendapatkan Penghasilan Tambahan dari Rumah

Next Post

Habibi BJ Ketua TRC-BPAN Aliansi Indonesia Sulawesi Selatan Mendukung Penuh Bapak Kanjeng Pangeran Noorman Hadi Nugroho Sebagai Calon Menteri Agraria dan ATR RI

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
      • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 Utusanindo.com