• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sulsel
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
      • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
      • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sulsel
No Result
View All Result

Seru yang mana Kasus Novel Baswedan dengan Syarifuddin bin Zainuddin

12 November 2020
Seru yang mana Kasus  Novel Baswedan  dengan Syarifuddin bin Zainuddin

Berita Lainnya

Ditangkap KPK, Segini Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 27 Februari 2021.

Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Sebanyak 4680 Vaksin Sinovac Akhirnya Tiba di Pinrang

Sejak tahun 2007, 2010, 2015 sampai tahun 2020 ini, Kasus Syarifuddin seorang imam Masjid yang dianiyaya, mengakibatkan buta parmanen di mata kiri, tak pernah ada penyelesaian ketetapan Hukum terhadap inisial (A.R) Oknum mantang Pejabat 02 Pemerintah Kabupaten Gowa. Ada apa….Kamis, 12-11- 2020 .

Sulsel.utusanindo.com / gowa / – Kasus penganiyayaan sehingga mata buta yang menimpa syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid yang ada di Desa manuju  Kecamatan manuju kabupaten gowa , kembali menuai anggapan kritis dari berbagai kalangan yang menaruh simpati atas misteri tersebut. Perkara kian memanas Pelaku ( A.R ) Oknum mantang Pejabat 02 Pemerintah Kabupaten Gowa sungguh tak melibatkan norma keadilan.

Padahal jika diamati dengan kacamata krimonologi, kasus tersebut merujuk pada penganiyayaan sehingga mata kiri buta permanen. Sangat mustahil jika ( A.R ) Oknum mantang Pejabat 02 Pemerintah Kabupaten Gowa   tidak di beri Hukuman .

Mengutip pernyataan Habibi dari Tim Reaksi Cepat Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Pelaku yang bisa saja membunuh syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid. Kasus yang menimpah syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid tampak  keadilan itu dicampakan dan demokrasi telah “dikebiri”. Jadi tak biasa di pungkiri jika negara sendiri telah melanggar HAM karena pada kasus ini negara tidak memberikan warga negaranya untuk memperoleh keadilan dan penegakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Tragedi yang dialami syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid, sungguh tak seromantis alur cerita. Sebagaimana yang dirasakan Novel baswedan ketika JPU membacakan tuntutan 1 tahun penjara.  Padahal dalam dakwaan primer, kedua terdakwa terancam maksismal 12 tahun penjara sesuai Pasal 353 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Tentu publik sangat menyesali ketika JPU menuntut terdakwa menggunakan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal 1 tahun penjara.

Habibi ketua DPD Sul-Sel Tim Reaksi Cepat Aliansi Indonesia BPAN  tentu sangat menyesali tindakan otoriter yang dilakukan

( A.R ) Oknum mantang Pejabat 02 Pemerintah Kabupaten Gowa, tidak ada rasa tanggung jawabnya  atas perbuatannya, korban kejahatan yang malah berbalik menjadi aktor pelindung pelaku kejahatan. Ini sangat kontradiktif dengan norma keadilan dan kredo hukum sebagai alat untuk mengatur dan mengangkat harkat dan martabat warga negara berdasarkan asas keadilan.

Dalam peristiwa ini, syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid seolah berada dalam dekapan hukum fiksi. Hukum yang seharusnya berlaku sebagai alat yang meracik tegaknya keadilan, kebenaran, kesamaan demi tercapainya bonum comune malah hukum dijadikan sebagai senjata untuk melindungi kezaliman. Aparat penegak hukum yang seharusnya berfungsi sebagai explaneri center malah berakrobat mengakali proses hukum demi melindungi kejahatan. Sungguh ini mengecewakan jutaan masyarakat Indonesia yang menyimak peristiwa tersebut di sosial media.

Maka untuk menemukan titik keadilan dalam kasus syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid, yang pertama, KAPOLRESTA Gowa, segera mengevaluasi KASAT Reserse Kriminal Gowa, terkait materi tuntutan dalam kasus tersebut yang terindikasi Penganiyayaan terhadap korban syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid. Dan Kedua, Presiden RI H. Joko Widodo,segera mengevaluasi kinerja Polri dan membentuk Satgas independen untuk membuka seluruh fakta kasus penyerangan ( Penganiyayaan )  terhadap syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid, termasuk mengungkap aktor intelektual dibalik penyerangan.  Inilah yang mesti dan segera mungkin dilaksakan oleh negara. Sebab, menurut pandangan Spinoza bahwa negara dan hukum merupakan konsekuensi dari adanya peralihan dari kehidupan alami, ke kehidupan yang serba terikat oleh peraturan perundangan. Untuk itulah manusia membutuhkan atau membentuk negara dan hukum. Dengan adanya negara dan hukum, maka terjadilah peralihan dari status naturalis ke status civilis.””

ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Kasus OTT Diknas Sidrap, Terdakwah Inelda Bantah Sidang Sebelumnya

Next Post

Napi Asimilasi di Pinrang Berulah Lagi Curi Dua Buah Handphone

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
      • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 Utusanindo.com