Sejak tahun 2007, 2010, 2015 sampai tahun 2020 ini, Kasus Syarifuddin seorang imam Masjid yang dianiyaya, mengakibatkan buta parmanen di mata kiri, tak pernah ada penyelesaian ketetapan Hukum terhadap inisial (A.R) Oknum mantang Pejabat 02 Pemerintah Kabupaten Gowa. Ada apa….Kamis, 12-11- 2020 .
Sulsel.utusanindo.com / gowa / – Kasus penganiyayaan sehingga mata buta yang menimpa syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid yang ada di Desa manuju Kecamatan manuju kabupaten gowa , kembali menuai anggapan kritis dari berbagai kalangan yang menaruh simpati atas misteri tersebut. Perkara kian memanas Pelaku ( A.R ) Oknum mantang Pejabat 02 Pemerintah Kabupaten Gowa sungguh tak melibatkan norma keadilan.
Padahal jika diamati dengan kacamata krimonologi, kasus tersebut merujuk pada penganiyayaan sehingga mata kiri buta permanen. Sangat mustahil jika ( A.R ) Oknum mantang Pejabat 02 Pemerintah Kabupaten Gowa tidak di beri Hukuman .
Mengutip pernyataan Habibi dari Tim Reaksi Cepat Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Pelaku yang bisa saja membunuh syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid. Kasus yang menimpah syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid tampak keadilan itu dicampakan dan demokrasi telah “dikebiri”. Jadi tak biasa di pungkiri jika negara sendiri telah melanggar HAM karena pada kasus ini negara tidak memberikan warga negaranya untuk memperoleh keadilan dan penegakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Tragedi yang dialami syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid, sungguh tak seromantis alur cerita. Sebagaimana yang dirasakan Novel baswedan ketika JPU membacakan tuntutan 1 tahun penjara. Padahal dalam dakwaan primer, kedua terdakwa terancam maksismal 12 tahun penjara sesuai Pasal 353 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Tentu publik sangat menyesali ketika JPU menuntut terdakwa menggunakan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal 1 tahun penjara.
Habibi ketua DPD Sul-Sel Tim Reaksi Cepat Aliansi Indonesia BPAN tentu sangat menyesali tindakan otoriter yang dilakukan
( A.R ) Oknum mantang Pejabat 02 Pemerintah Kabupaten Gowa, tidak ada rasa tanggung jawabnya atas perbuatannya, korban kejahatan yang malah berbalik menjadi aktor pelindung pelaku kejahatan. Ini sangat kontradiktif dengan norma keadilan dan kredo hukum sebagai alat untuk mengatur dan mengangkat harkat dan martabat warga negara berdasarkan asas keadilan.
Dalam peristiwa ini, syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid seolah berada dalam dekapan hukum fiksi. Hukum yang seharusnya berlaku sebagai alat yang meracik tegaknya keadilan, kebenaran, kesamaan demi tercapainya bonum comune malah hukum dijadikan sebagai senjata untuk melindungi kezaliman. Aparat penegak hukum yang seharusnya berfungsi sebagai explaneri center malah berakrobat mengakali proses hukum demi melindungi kejahatan. Sungguh ini mengecewakan jutaan masyarakat Indonesia yang menyimak peristiwa tersebut di sosial media.
Maka untuk menemukan titik keadilan dalam kasus syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid, yang pertama, KAPOLRESTA Gowa, segera mengevaluasi KASAT Reserse Kriminal Gowa, terkait materi tuntutan dalam kasus tersebut yang terindikasi Penganiyayaan terhadap korban syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid. Dan Kedua, Presiden RI H. Joko Widodo,segera mengevaluasi kinerja Polri dan membentuk Satgas independen untuk membuka seluruh fakta kasus penyerangan ( Penganiyayaan ) terhadap syarifuddin bin zainuddin seorang imam masjid, termasuk mengungkap aktor intelektual dibalik penyerangan. Inilah yang mesti dan segera mungkin dilaksakan oleh negara. Sebab, menurut pandangan Spinoza bahwa negara dan hukum merupakan konsekuensi dari adanya peralihan dari kehidupan alami, ke kehidupan yang serba terikat oleh peraturan perundangan. Untuk itulah manusia membutuhkan atau membentuk negara dan hukum. Dengan adanya negara dan hukum, maka terjadilah peralihan dari status naturalis ke status civilis.””
Discussion about this post